Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. BKIPM dipimpin oleh Kepala Badan memiliki tugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan. Adapun fungsi dari Badan Karantina Ikan (BKIPM) yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai berikut : Fungsi BPKIPM
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.
- Pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.
- Pelaksanaan administrasi BKIPM.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun produk layanan Ekspor BKIPM yakni layanan karantina ikan ekspor, layanan sertifikat kesehatan (HC) hasil perikanan, layanan penerbitan sertifikat penerapan HACCP, dan Nomor Registrasi Unit Pengolahan Ikan. Sementara itu, layanan produk impor dari BKIPM meliputi layanan karantina ikan impor dan instalasi karantina ikan.
BKSDA
Sumber :
0 Reviews